Twitter
RSS

Mega-JK Nyatakan Lolos Pilpres II

Tim Advokasi Mega-Prabowo dan JK-Wiranto sama-sama menyatakan lolos putaran dua pilpres mendampingi SBY-Boediono. Majelis hakim konstitusi pun diminta mengabulkan permohonan mereka.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana perselisihan hasil pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2009).

Tim kuasa hukum Mega Pro, Arteria Dahlan, meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan membatalkan penetapan termohon, KPU sebagaimana ternyata dalam SK KPU Nomor 365/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka juga meminta penetapan perolehan suara secara nasional yang benar, untuk Mega Pro 32,548 juta, SBY-Boediono 45,215 juta, dan JK Win 15,081 juta.

"Bahwa berdasarkan penghitungan suara yang benar, seharusnya pasangan calon SBY-Boediono dan Mega-Prabowo ditetapkan menjadi pasangan calon dalam putaran kedua pilpres," kata Arteria.

Hal senada disampaikan tim JK Win yang meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil pilpres yang benar, yakni SBY-Boediono dengan 48.571.408 suara atau 40,36%, JK Win 39.231.814 suara atau 32,59%, dan Mega-Prabowo 32.548.105 suara atau 27,04%.

"Menyatakan Pilpres 2009-2014 dilaksanakan dua putaran dengan peserta SBY-Boediono dan JK-Wiranto," kata tim kuasa hukum JK Win, Chairuman Harahap.

Sebelumnya capres Mega meminta MK dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menangani perkara sengketa pilpres. Dengan menahan isak tangis, Mega mengingatkan masalah DPT dan pengurangan 69.918 TPS. Kecurangan di berbagai daerah berlangsung secara masif, terstruktur, dan tersistemik.

Sumber



Comments (0)

Posting Komentar